Martapura, Garuda Expres.id – Insiden yang di alami Lia Oktaviana (22) warga Desa Nusa Raya, kecamatan Belitang III, kabupaten OKU Timur, Sumsel pada 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara di ambil paksa kendaraan jenis sepeda motor Yamaha N Mex warna Hitam dengan nopol B 6866 VTE, pelaku berhasil di tangkap oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Belitang III.
Kateam Opsnal Polsek Belitang III Bripka Eko Winarno,SH saat di konfirmasi oleh portal media ini menerangkan kejadian tersebut terjadi pada selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 Wib di Desa Nusa Raya, yang di lakukan oleh Sriyanto Alias Ambon (43) asal Desa Sidodadi, kecamatan Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah.
Dijelaskan bahwa pelaku Ambon (43) menggasak sepeda motor korban, Lia (22) yang sedang terparkir di samping kiri rumahnya, mendengarkan suara motornya hidup sendiri sontak korban dan ibu langsung bergegas keluar dengan maksud melihat. jelas tampak kecewa menyelimuti suasana rumah didapati sepeda motornya sudah raib, menghilang.
Lebih lanjut, korban beserta ibunya masih terus mencari di lokasi Desanya saat setelah insiden yang baru saja dialaminya namun tidak membuahkan hasil, rasa kecewa menyelimutinya lantas korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.
“Korban melaporkan kehilangan 1 ( Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna Hitam Nopol B 6866 VTE dengan di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BLT III / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2025,
dan jika di tafsir dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 ( Delapan Belas Juta Rupiah),” Ucap Kateam.
Lebih mendalam, hari apes tak ada di kalender!!! berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Apriadi SH, CPHR melalui Kateam Opsnal Bripka Eko Winarno SH mendapatkan ciri-ciri pelaku setelah melihat rekaman CCTV dan telah mengantongi identitasnya.
Gercep pada Senin 29 September tim opsnal Reskrim polsek Belitang III mendapatkan informasi yang akurat adanya keberadaan pelaku Sriyanto Alias Ambon (43) di Desa Tugu Harum, kecamatan Belitang Madang Raya tanpa perlawanan pelaku di tangkap.
“Saat di interogasi dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 ( Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna Hitam Nopol B 6866 VTE bersama rekannya Aripin (DPO),” Imbuh Bripka Eko Winarno.
Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam Nopol B 6866 VTE, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) helai Switer warna coklat hitam bertuliskan ATTITUDE milik pelaku.
“1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam Nopol B 6866 VTE, tahun 2019 masuk dalam daftar pencarian kami”, Jelas Kapolsek.
Ditempat yang sama Kateam Opsnal Polsek Belitang III Bripka Eko Winarno,SH menghimbau kepada warga masyarakat OKU Timur khususnya kecamatan Belitang III agar untuk tetap waspada dan menjaga kendaraannya semaksimal mungkin.
“Tetap waspada untuk kunci kendaraan jangan lupa di lepas dan di kunci stang dan berikan pengamanan tambahan,” Tutupnya.





