garudaexpres.co.id|Parung Panjang, 06 Januari 2026 – Ribuan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3. Aksi ini dipicu karena pihak perusahaan diduga masih melanjutkan kegiatan operasionalnya, meskipun telah mendapatkan surat perintah hentian sementara dari Kepala Desa Lumpang. Masyarakat mengaku belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan terkait pelanggaran yang diduga terjadi.
Masyarakat mengklaim bahwa selama diduga beroperasi secara tidak sah, fasilitas tersebut tetap mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari. Selain itu, ada dugaan bahwa limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar menyebabkan munculnya penyakit seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan warga sekitar.
Dalam aksi ini, masyarakat menuntut aparat terkait (polisi, dinas lingkungan hidup, dan pemerintah kecamatan) segera menindak tegas pelanggaran tersebut, melakukan pengecekan langsung ke lokasi, serta mengusulkan penutupan permanen terhadap pengolahan limbah B3 di PT Biosfer jika terbukti melanggar peraturan.
Pasal dan Pelanggaran yang Diduga Terjadi:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 15 ayat (1): Setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.
– Pasal 61 ayat (1): Pemerintah daerah (termasuk Kepala Desa sesuai dengan wewenang yang diberikan) dapat menetapkan perintah untuk menghentikan sementara kegiatan usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
– Pasal 106 ayat (1): Seseorang yang tidak mematuhi perintah penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.
– Pasal 104 ayat (1): Seseorang yang sengaja mencemari lingkungan hidup dengan menyebabkan kerusakan atau gangguan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
– Pasal 16 ayat (1): Pengelolaan limbah B3 hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
– Pasal 90 ayat (1): Seseorang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau dengan melanggar ketentuan izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
– Pasal 7 ayat (3): Pengelola limbah B3 wajib menjamin bahwa proses pengelolaannya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
– Pasal 92 ayat (1): Pelanggaran kewajiban dalam pengelolaan limbah B3 yang menyebabkan pencemaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.
3. Peraturan Daerah dan Peraturan Desa yang Mengatur Kegiatan Usaha di Wilayah
– Keputusan hentian sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lumpang memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang beroperasi di wilayah desa tersebut. Pelanggaran keputusan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan desa yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Biosfer. Sedangkan Kepala Desa Lumpang menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke dinas terkait untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses penanganan hingga keluhan mereka mendapatkan solusi yang jelas dan tuntas.
Tim AKPERSI





