PEMDES Jagabita Bantah Tunding Abai Terkait Lahan Perumahan PURI LIVING

Oplus_0
[gspeech]

garudaexpres.co.id|Jagabita, Parung Panjang, 11-11-2025., Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabita membantah tudingan yang menyebut pihaknya bersikap abai dalam kasus dugaan penguasaan lahan warga oleh pengembang Perumahan Puri Living tanpa ganti rugi, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media daring baru-baru ini.

Kepala Desa Jagabita, Acep Humaedi, menegaskan bahwa Pemdes Jagabita tidak pernah bersikap abai terhadap setiap persoalan masyarakat. Pemerintah Desa justru telah melakukan langkah-langkah resmi dan terukur untuk menindaklanjuti laporan warga.

“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai payung hukum dalam mengatur tata kelola lahan dan pembangunan di wilayah Jagabita,” ujar Acep.

Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Perdes tersebut, Pemdes Jagabita melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa, mulai dari RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus), guna melakukan verifikasi dan pendataan di lapangan secara terbuka.

“Langkah ini dilakukan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak manapun,” lanjutnya.

Selain itu, Pemdes Jagabita juga telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Parung Panjang dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan bahwa penyelesaian permasalahan lahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Acep menegaskan bahwa Pemerintah Desa Jagabita selalu terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan siap memfasilitasi penyelesaian masalah melalui musyawarah yang mengedepankan asas keadilan dan kearifan lokal.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi. Oleh karena itu, tudingan bahwa Pemdes Jagabita bersikap abai tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Pemdes Jagabita juga berharap agar media massa tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan konfirmasi berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan demikian, Pemerintah Desa Jagabita menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Pemdes abai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

(Redaksi: Pemerintah Desa Jagabita / Tim Informasi & Komunikasi Desa & Akpersi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *