Musi Rawas , garudaexpres.id- Pemberitaan yang telah viral di media beberapa hari terkahir tentang Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial S di desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Sumatera Selatan, diduga kuat telah gelapkan hasil penjualan aset Koperasi Unit Desa (KUD) senilai Rp.45 juta.
Hal ini telah banyak mendapat perhatian bahkan dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) juga ikut menyoroti dan memberikan perintah terhadap Dewan Pimpinan Cabang untuk melakukan investigasi mendalam serta mengawal dugaan tersebut sampai ke tingkat yang berwenang untuk mempertanggung jawabkan.
Dugaan ini mulai muncul ke publik setelah dana yang seharusnya digunakan untuk tukar guling aset menjadi sawah produktif, justru tak pernah direalisasikan dan diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh pengakuan dari Juwono, yang menjabat sebagai mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masa jabatan Sungkowo.
Dalam video yang beredar bahwa menurut Juwono, penjualan aset KUD tersebut telah melalui kesepakatan bersama BPD. Tujuan awal penjualan aset tersebut adalah untuk tukar guling dengan lahan sawah milik salah satu anggota BPD agar aset desa menjadi lebih produktif.
”Awalnya kesepakatan dan tujuan aset KUD itu dijual, mau tukar guling dengan sawah yang kebetulan punya anggota BPD. Kami ikut bertanda tangan dalam kesepakatan itu,” ungkap Juwono kepada wartawan pada Rabu, (8/10).
Namun, setelah aset KUD berhasil terjual dengan harga Rp45 juta, dana tersebut langsung diambil alih oleh mantan Kades Sungkowo tanpa ada tindak lanjut untuk merealisasikan kesepakatan tukar guling sawah.
Merasa ada kejanggalan, Juwono selaku pihak yang turut bertanda tangan dalam kesepakatan penjualan, berinisiatif mempertanyakan dan meminta agar uang tersebut segera dibelikan sawah sesuai rencana awal.
”Ya karena belum juga direalisasikan tukar guling, akhirnya saya tanyakan sampai dua kali tindak lanjutnya kepada mantan kades itu,” tutur Juwono.
Alih-alih mendapatkan penjelasan dan realisasi, Juwono justru mengaku dimarahi oleh Sungkowo. Ia menyebutkan, sejak dua kali pertanyaan itu diajukan, tidak ada kejelasan mengenai nasib uang Rp45 juta tersebut.
”Sudah empat tahun sesudah berakhir masa jabatannya, tapi uang itu belum ia pertanggungjawabkan,” tegas Juwono.
Terkait hal ini, beberapa warga setempat termasuk Juwono, mantan ketua BPD pun sangat berharap supaya pihak terkait untuk segera mengusut kasus ini.
“Saya selaku mantan dari ketua BPD siap menjadi saksi dan mendukung untuk diungkap permasalahan aset KUD ini, termasuk dua orang anggota BPD yang masih hidup siap sebagai saksi, supaya jelas,”tutup Juwono kepada wartawan Rabu, (8/10)
Selain permasalahan aset KUD menurut informasi dari salah satu sumber, ada beberapa permasalahan lainnya yang patut dipertanyakan di masa Sungkowo menjabat. Hal itu dianggap penting untuk di usut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari mantan Kepala Desa Nawangsasi tersebut.
Pada kesempatan lain AKPERSI juga mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Nawangsasi yang sekarang menjabat terkait adanya permasalahan lain di masa Kepala Desa Sungkowo yaitu permasalahan Bumdes.
Bahkan ada hasil temuan Audit Tata Kelola Keuangan Desa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Sumatera Selatan terkait Program Nasional Presiden RI tentang Ketahanan Pangan melalui BumDes serta sesuai laporan dari direktur Bumdes pertanggal 30 Agustus 2021 dana Bumdes yang penyertaan modalnya dari Dana Desa tidak dijalankan dalam bentuk kegiatan apapun sampai tanggal 28 Mei 2025.
Penjualan Aset KUD telah berjalan sekitar 7 tahun. Bumdes sekitar 5 tahun. 2 poin itu berarti ada dugaan untuk sengaja tidak mau membelikan aset kembali,seharusnya aset diganti dengan aset dan untuk dana bumdes tidak mau mengembalikan.
Yang menjadi aneh Direktur Bumdes Nawangsari inisial (H) telah dilayangkan surat oleh Kepala Desa Nawangsasi dengan Nomor:140/39/NWS/V/2025 tetap belum juga merespon terkait dengan adanya temuan dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan atau mungkin merasa kebal hukum.Maka AKPERSI akan segera membuat laporan terhadap adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan karena Dana Desa merupakan uang rakyat jadi harus di monitor penggunaannya sebagai kontrol sosial. Sesuai dengan statement Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada yang kebal Hukum di NKRI ini jika melakukan korupsi.





