Bandar Sabu 22,55 Gram Dibekuk Polres OKU Timur di Belitang Jaya, Narkotika Disembunyikan dalam Botol di Dalam Ransel

[gspeech]

Martapura — Jajaran Satreskoba OKU Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya, dengan menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekira pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial EK (47 tahun), seorang petani warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya, saat berada di teras belakang rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,37 gram yang disimpan di dalam pembungkus plastik mie instan merek Indomie dan berada di kantong celana tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan satu tas ransel warna hitam milik tersangka yang berada tidak jauh dari tempat duduknya. Di dalam ransel tersebut, polisi menemukan satu botol plastik warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tambahan narkotika.

Dari dalam botol tersebut, ditemukan dua plastik besar yang masing-masing berisi lima dan enam plastik klip sabu ukuran kecil dengan total berat bruto 2,18 gram. Selain itu, turut ditemukan sembilan plastik klip bekas, satu pirek kaca, dan satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 22,55 gram bruto.

Penyidik menilai tersangka menggunakan metode penyimpanan berlapis dan terpisah untuk mengelabui pemeriksaan petugas, dengan memisahkan sebagian barang bukti di kantong celana dan sebagian lainnya di dalam botol yang disembunyikan dalam tas ransel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Satresnarkoba.

“Sabu lebih dari 20 gram ditemukan di kantong celana tersangka, sementara sisanya disimpan berlapis di dalam botol yang diletakkan dalam tas ransel. Modus penyimpanan seperti ini memang dirancang untuk mengelabui penggeledahan, namun berhasil kami ungkap seluruhnya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna membongkar sumber pasokan narkotika tersebut,”pungkas AKBP Adik Listiyono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *