Memperat Hubungan polri Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Menghimbau Warga Negri Agung Tetap Jaga Keamanan Wilayah, Ini Kata Kapolsek
Larangan Memutar Musik Remik dan DJ saat hajatan di wilayah hukum Polsek Buay Pemuka Peliung !!!
Martapura, Garuda Expres.id – Bhabinkamtibmas Polsek Buay Pemuka Peliung Aipda Maulana hari ini melangsungkan kegiatan sambang silaturahmi kepada kepala Desa Negeri Agung Irhandi, guna mempererat hubungan polri dan masyarakat.
Di ketahui dalam kegiatan sambang tersebut berlangsung humanis dan di sambut hangat oleh kepala Desa Negri Agung.
Kapolsek BP Peliung IPTU Jenri Simanjuntak SH melalui Kanit IK menyebutkan kegiatan sambang tersebut memberikan secara langsung terkait Kamtibmas di wilayah hukum polsek BP Peliung guna menjaga hubungan baik antara masyarakat dan polri.
Lebih lanjut kepala Desa Negri Agung menghimbau kepada tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Negeri Agung untuk mengaktifkan kembali jaga malam (Pos Kamling) untuk menjaga keamanan di Desa.
“Mari kita Bersama” Menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Bp peliung ini,”ucapnya.
Lebih mendalam Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh kepala Desa dan masyarakat di wilayah hukum BP Peliung untuk memasang CCTV Online di daerah rawan guna untuk mengurangi dan mencegah adanya tindak kejahatan.
“Mari kita dukung Bersama – Sama program pemerintah tentang ketahanan pangan, membakar lahan dan hutan, mengajak para warga dan tokoh masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan cara mengunci pintu saat berpergian dan selalu memasukan barang berharga di dalam rumah,”jelasnya.
Lanjut Kapolsek, dia menghimbau setiap warga masyarakat yang akan mengadakan hiburan pada saat hajatan di mohon membuat surat izin keramaian dari Desa dan di teruskan ke kecamatan, koramil lalu ke polsek.
“Di himbau kepada warga masyarakat dilarang memainkan musik remix atau house Musik Dj dan Masa berlaku surat izin hanya sehari dari jam 08.00 Wib sampai dengan 17.00 wib, apabila melewati dengan jam yang di tentukan dan apabila memutar musik remik maka akan di bubarkan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutup Kapolsek.





