Garuda Expres.id | BERAU — Polemik penguasaan lahan pertanian jagung di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memanas. Kali ini, Kelompok Tani Karya Bersama mengaku mendapati sejumlah pria berseragam yang diduga merupakan anggota TNI berjaga di lokasi lahan yang selama ini mereka kelola.
Kehadiran aparat tersebut memicu protes warga. Puluhan anggota kelompok tani mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum keberadaan personel di areal pertanian tersebut.
Menurut keterangan warga, mereka secara persuasif meminta para personel menunjukkan surat perintah tugas dari pimpinannya. Namun, warga mengklaim permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Karena merasa tidak memperoleh penjelasan, warga kemudian membuka portal yang menutup akses menuju lahan pertanian jagung. Aksi itu berlangsung tanpa bentrokan fisik.
Di tengah situasi tersebut, warga mengaku menemukan sejumlah aset kelompok tani hilang maupun mengalami kerusakan.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga ekor ayam, tiga bilah parang, lima kotak benih sawit, dan dua unit drum tandon air. Selain itu, terpal pondok dilaporkan dirusak, sementara pintu pondok disebut telah dibongkar.
Yang paling menjadi perhatian adalah hilangnya satu unit alat berat jenis Zoomlion ZE215E yang selama ini digunakan kelompok tani untuk membuka akses jalan pertanian dan membersihkan lahan kebun jagung.
“Kami sangat terkejut karena excavator yang biasa dipakai bekerja sudah tidak ada lagi di lokasi. Kami tidak mengetahui siapa yang membawanya,” ujar salah seorang anggota kelompok tani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, pada malam sebelum kejadian sekitar pukul 21.00 Wita, sedikitnya delapan kendaraan roda empat disebut memasuki kawasan lahan pertanian tersebut.
Warga menduga di dalam rombongan tersebut terdapat sekitar empat orang yang diduga merupakan anggota TNI bersama sejumlah orang lainnya.
Saat warga kembali mendatangi lokasi keesokan harinya, mereka mengaku kembali melihat empat orang berseragam yang diduga berasal dari satuan Armed Labanan sedang berjaga.
Menurut pengakuan warga, tiga orang memperkenalkan diri dengan nama inisial Af, Ad dan As. Sementara seorang lainnya disebut tidak bersedia menyebutkan identitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun status kedinasan keempat orang tersebut telah dapat diverifikasi saat dilokasi.
Dugaan Keterlibatan Polhut dan Kepentingan Pengusaha?
Selain dugaan keterlibatan personel TNI, warga juga menyebut adanya aparat kehutanan (Polhut) serta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kepentingan oknum pengusaha.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan dugaan tersebut maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan warga.
Kelompok Tani Karya Bersama menyatakan lahan yang mereka kelola telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor 548 Tahun 2024.
Menurut kelompok tani, lokasi tersebut berada dalam areal perizinan PT Inhutani I Unit Sambarata dengan Nomor S-PHL 062.SPHL.017 yang berlaku sejak 30 April 2024 hingga 29 April 2030. Areal PBPH PT Inhutani I Unit Sambarata memiliki luas sekitar 106.020 hektare di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Atas dasar itu, Kelompok Tani Karya Bersama menyatakan lahan yang mereka garap bukan lagi kawasan hutan, melainkan telah masuk Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana mereka rujuk dalam Kepmen LHK Nomor 548 Tahun 2024.
Karena itu, warga mempertanyakan alasan adanya penjagaan aparat di lokasi yang menurut mereka telah berstatus APL.
Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, mengatakan keberadaan aparat berseragam di sekitar lahan menimbulkan rasa takut bagi para petani.
Menurutnya, masyarakat tidak berniat menghalangi tugas aparat, melainkan hanya meminta penjelasan mengenai dasar penugasan yang dilakukan.
“Kalau memang sedang menjalankan tugas resmi, tentu ada surat perintah yang bisa diperlihatkan kepada masyarakat. Kami hanya ingin mengetahui dasar hukumnya,” kata Masroni.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat petani merasa tidak nyaman untuk kembali beraktivitas di kebun jagung yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Masroni juga membantah pernyataan Kepala UPTD KPHP Berau Utara yang sebelumnya dimuat salah satu media dan menyebut lahan garapan kelompok tani berada di areal PT SAKA.
Menurutnya, lahan yang dikelola kelompok tani justru berada dalam areal izin PT Inhutani I yang masih berlaku hingga tahun 2030.
Ia meminta seluruh pihak mengacu pada data resmi kehutanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Masroni juga meminta Pangdam VI/Mulawarman melakukan pemeriksaan apabila benar terdapat anggota TNI yang bertugas di luar prosedur.
“Kami meminta Pangdam VI/Mulawarman turun tangan menelusuri persoalan ini. Kalau memang ada anggota yang bertugas tanpa prosedur, kami berharap ditindak sesuai aturan. Kami hanya ingin berkebun dengan tenang,” ujarnya.
Selain itu, kelompok tani menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Presiden RI dan Komisi III DPR RI apabila tidak memperoleh kepastian hukum terkait status lahan maupun dugaan keterlibatan aparat dalam konflik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodam VI/Mulawarman, Batalyon Armed Labanan, UPTD KPHP Berau Utara, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan personel di lokasi, laporan hilangnya excavator dan barang milik warga, maupun dasar penugasan aparat sebagaimana disampaikan kelompok tani.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Redaksi





