Dugaan Maladministrasi Program MBG di Nusa Jaya: Oknum Mitra Dapur Keberatan Kembalikan Temuan Kerugian Negara

[gspeech]

BELITANG III, SUMSEL – Temuan audit terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Nusa Jaya, Belitang III, mengungkap adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana yang signifikan. Seorang oknum mitra penyedia berinisial Ibu S, diduga mencoba melakukan negosiasi untuk memangkas nilai pengembalian dana negara yang menjadi temuan resmi auditor.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor dari Badan Gizi Nasional (BGN) Jakarta, ditemukan sejumlah nota belanja senilai 70 juta Rupiah yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pelanggaran administratif

tersebut meliputi dokumen yang tidak mencantumkan tanggal, ketiadaan tanda tangan resmi, hingga penggunaan nota bodong tanpa cap toko.

Keberatan Mengembalikan Dana Negara

Meskipun hasil audit telah final dan dokumen pengembalian dana telah ditandatangani, Ibu S justru menunjukkan sikap enggan untuk mematuhi kewajiban tersebut secara utuh. Melalui komunikasi personal, oknum mitra dapur tersebut secara gamblang menyatakan keberatan atas nominal tersebut dan berupaya melakukan tawar-menawar agar angka pengembalian diperkecil hingga ke kisaran 10 juta Rupiah.

Sikap ini memicu sorotan tajam, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan gizi masyarakat.

Upaya menawar nilai temuan

audit dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab hukum dan transparansi penggunaan uang publik.

Ujian Integritas Program

Ketidakabsahan nota senilai 70 juta Rupiah ini menjadi bukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan anggaran program di tingkat desa. Para pemerhati kebijakan publik menegaskan bahwa setiap rupiah dari temuan audit wajib dikembalikan ke kas negara tanpa pengecualian.

“Audit adalah instrumen penegakan disiplin anggaran. Jika mitra merasa keberatan mengembalikan temuan yang sudah jelas dasarnya, maka ini menjadi catatan buruk bagi integritas pelaksanaan program nasional di daerah,” ungkap seorang narasumber yang memantau jalannya audit tersebut.

Hingga kini, publik menanti ketegasan dari pihak berwenang untuk memastikan pengembalian dana sebesar 70 juta Rupiah tersebut dilakukan sepenuhnya tanpa ada negosiasi di balik layar yang dapat mencederai rasa keadilan dan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *