OKU TIMUR, Sumsel – Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Nusa Jaya kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasca beroperasi sejak Oktober lalu, dapur tersebut kini didera berbagai permasalahan krusial, mulai dari dugaan praktik korupsi oleh pihak mitra hingga keluhan warga terkait pencemaran limbah irigasi.
Sumber LP: Wahyu warga Desa Nusa Jaya
Dugaan Mark-up dan Koperasi Fiktif
Masalah mulai mencuat pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum mitra pengelola diduga melakukan serangkaian penyimpangan anggaran. Modus yang digunakan meliputi pendirian koperasi fiktif hingga manipulasi nota belanja dari suplayer.
Nota asli dari suplayer diduga diganti dengan nota berstempel “Toko Bayu Putra” dengan harga yang telah digelembungkan (mark-up) secara signifikan untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini pun telah sampai ke telinga Inspektorat Pusat. Pada Kamis, 26 Februari lalu, tim auditor telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil keterangan para suplayer, tim auditor memverifikasi bahwa memang benar terjadi penggelembungan harga sesuai dengan laporan yang masuk.
“Kami akan melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada pimpinan dan akan memantau selama dua minggu ke depan. Jika ditemukan pelanggaran lagi, akan ada tindakan tegas,” ujar perwakilan tim auditor saat itu.
Limbah Berbau Menyengat Resahkan Warga
Belum usai urusan administrasi, Dapur MBG Nusa Jaya kembali menuai polemik lingkungan. Sebuah video viral di media sosial menunjukkan keluhan warga setempat terkait aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur yang dibuang langsung ke saluran irigasi depan pemukiman.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Meski Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten setempat dikabarkan telah meninjau lokasi, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret maupun sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola.
Desakan Pemutusan Kerja Sama
Meskipun berbagai temuan pelanggaran telah terverifikasi, Dapur MBG tersebut terpantau masih beroperasi normal. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan regulasi BGN, mitra yang terbukti melakukan mark-up harga seharusnya dikenakan sanksi berat berupa pencabutan kerja sama. Namun kenyataannya, oknum mitra tersebut seolah “kebal hukum” dan tetap menjalankan operasional dapur seakan proses pemeriksaan telah selesai tanpa sanksi.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar Ketua BGN Pusat segera turun tangan untuk:
1. Menutup permanen dapur tersebut jika terus melanggar aturan.
2. Memutus kontrak kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan manipulasi anggaran.
3. Mengevaluasi kinerja pengawasan di tingkat regional agar anggaran negara tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak mitra terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada mereka.
( LP Wahyu sekdes Nusa Jaya)





