Kerja Cerdas OK!! Tim Opsnal Macan Putih Amankan PA (25) Gegara Senpira, Ini Beritanya

[gspeech]
Martapura, Garudaexpres.id  –  kepolisian Mapolres OKU Timur, Polsek Buay Madang Timur berhasil menangkap salah satu warga Desa Bukit Mas, kecamatan Buay Madang Timur, kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan berinisial PA (25) beserta 2 rekannya setelah kedapatan memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat beserta 4 (empat) butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning, (4/12).
Secara fakta alasan dasar pelaku membawa senjata api rakitan tersebut yakni bertujuan untuk berjaga-jaga dikarenakan pelaku memiliki hewan ternak jenis bebek yang diletakan di pondok deket sawah, Pengakuan PA (25).
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo melalui Kanit Reskrim Aipda Wiyono menjelaskan, bahwa senpira tersebut di temukan di dalam tas slempang berwarna coklat merk Polo Amstar yang mana tas tersebut milik PA (25).
“Setelah melalui serangkaian interogasi terhadap tersangka, dia mengakui dan membenarkan bahwa senjata api tersebut miliknya,”Ucapnya.
Di jelaskan kembali dalam pengertian narasi di atas pengertian tentang pelanggaran hukum membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Penjelasan secara berkala bahwa penangkapan tersangka oleh pihak Aparat Penegak Hukum di Desa Srikaton kecamatan Buay Madang Timur, kabupaten OKU Timur yang mana masuk dalam wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur sekira pukul 17.00 wib pada Rabu Desember 2025 baru ini.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo di dampingi Kanit Reskrim Opsnal Polsek BMT mengatakan, tepatnya pada Senin 1 Desember 2025 personel Opsnal Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada warga memiliki senjata api.
Mengetahui informasi tersebut personil opsnal melakukan penyelidikan kepada warga yang diduga memiliki senjata api tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan akurat. warga yang memiliki satu pucuk senjata api tersebut sudah di kantongi identitasnya dan sedang berada di Desa Srikaton, kecamatan Buay Madang Timur.
Lebih mendalam lagi, melalui proses penyelidikan yang intens oleh personel Opsnal Reskrim Polsek BMT diduga warga Desa Bukit Mas yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan berada di pondok yang masuk dalam Desa Srikaton BMT, mengetahui bahwa diduga sudah di ketahui keberadaannya sesuai perintah pimpinan personel melakukan upaya penangkapan.
“Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan dilokasi Pondok kebun yang berada di Desa Srikaton dan pada saat di lakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berikut dengan 4 (empat) butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning yang di simpan di dalam tas slempang berwarna coklat merk polo Amstar, Tersangka PA (25) dan 2 rekannya di gelandang ke Polsek Buay Madang Timur guna dilakukan pendalam lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *