Garuda Expres.id | BERAU, KALTIM — Senin (10/11/2025),- Proyek pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai di wilayah lahan PT BJU, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Kaltim, yang menilai proyek tersebut sarat kepentingan dan minim transparansi, terutama terkait status kepemilikan lahan dan urgensi penggunaaan anggaran daerah.
Ketua DPD AKPERSI Kaltim, Dedison Jupray, S.H., menyatakan pihaknya tengah mengkaji dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di balik pembangunan fasilitas yang disebut menelan anggaran sekitar Rp35 miliar itu.
“Dari informasi yang kami himpun, proyek ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa pemerintah daerah membangun jalan baru menuju lokasi Buper, padahal PT BJU sudah menyediakan akses jalan perusahaan?” .Senin (10/11).
Lebih jauh, Dedison menyoroti adanya dugaan bahwa pihak yang memperoleh proyek tersebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang juga diketahui sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Berau, Syarifatul Syadiah.
“Kalau benar ada hubungan seperti itu, maka patut diduga terjadi benturan kepentingan. Negara bisa dirugikan, masyarakat tidak mendapat manfaat yang sepadan,” tegasnya.
Jurnalis Dituding Cari Kesalahan
AKPERSI Kaltim juga menyesalkan sikap pejabat publik yang justru menuding jurnalis “mencari-cari kesalahan” saat meminta klarifikasi.
Menurut Dedison, tudingan itu tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik yang seharusnya memahami fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas memberikan mandat kepada jurnalis untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi berimbang kepada publik,” ujar Dedison.
Ia menambahkan, “Pejabat publik seharusnya siap dikritik dan diklarifikasi, karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Kritik justru menjadi alarm agar kebijakan tetap transparan dan akuntabel.”
Sorotan terhadap proyek ini juga datang dari kalangan masyarakat adat.
Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Marjianus Ugin, menyatakan akan menelusuri kabar adanya pengerusakan ornamen khas Dayak yang merupakan kearifan lokal, di kawasan proyek Buper tersebut.
“Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jika benar ada perusakan ornamen budaya Dayak, kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya kepada AKPERSI.
AKPERSI Siap Surati Kejaksaan
Sebagai tindak lanjut, AKPERSI Kaltim berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan untuk meminta penelusuran hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi KKN dalam proyek Buper Mayang Mangurai.
“Tanpa kejelasan dasar hukum kepemilikan lahan, urgensi pembangunan, serta transparansi penggunaan anggaran, proyek ini berpotensi menjadi bom waktu bagi keuangan daerah,”.
AKPERSI mendesak agar seluruh pihak, termasuk Pemkab Berau dan DPRD Kaltim, membuka data secara transparan terkait alokasi anggaran, proses lelang, dan status hukum lahan yang digunakan.
“Ini bukan soal menolak pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan tepat sasaran, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Biro AKPERSI Kaltim.





