Mantan KADES Perjaya OKU Timur di Tetapkan Tersangka Oleh Polisi, Ini Kasusnya

[gspeech]

OKU TIMUR, SUMSEL – Mantan kepala Desa Perjaya inisial AB di kecamatan Martapura, kabupaten OKU Timur, provinsi Sumatra Selatan di tetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum resor polres OKU Timur di karnakan korupsi Dana Desa tahun 2019 senilai ratusan juta.

 

Bacaan Lainnya

Inisial AB adalah seorang mantan kepala Desa Perjaya yang di duga kuat selewengkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai 311 juta lebih, yang di gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Dan akibat ulah yang dilakukan oleh pelaku inisial AB di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara ,(29/4).

 

Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019 dan dugaan korupsi yang dilakukan pelaku AB terungkap setelah audit yang dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur Desa, yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa dan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.,ucap Kapolres.

 

Dan dia, Kapolres OKU Timur menerangkan dalam pres rilisnya berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II , dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan dan Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terialisasi hanya 145 meter, terangnya.,imbuhnya.

 

Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, ada beberapa i-tem pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk dan pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana tersebut untuk biaya pribadinya,sambung Kevin.

 

“Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *