Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan juga mantan pendiri gojek di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

[gspeech]

GarudaExpres.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis,(04/09/2025).

Penetapan NAM menjadi tersangka diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini juga menjerat empat tersangka Selain Nadiem yaitu, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Mulatsyah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka NAM yang mengenakan rompi orange terlihat raut muka pasrah dan NAM sempat mengatakan bahwa tidak melakukan apapun dan selalu menjaga integritas dan kejujuran nomor satu. Setelah itu NAM langsung dibawa oleh penyidik ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan kementerian Mendikbudristek ini negara dirugikan mencapai Rp. 1.98 Triliun, dijerat dengan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem makarim sebelumnya sukses dalam mendirikan perusahaan aplikator ojek online dengan aplikasi bernama Gojek pada tahun 2010 dan menguburkan diri sehari setali di pangil presiden untuk menjadi mentri Nadim melanjutkan karir di kementerian Kabinet Indonesia Maju sebagai (Mendikbudristek) dari tahun 2019 – 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *