Pemanggilan pertama N (22) Korban Pelecehan oleh Oknum Polisi Waykanan dan Saksi Resmi di mintai keterangan oleh unit Direskrimum Polda Lampung.
POLDA LAMPUNG,- Korban Pelecehan yang di lakukan oleh oknum polisi polres Waykanan, Polda Lampung hari ini pada Selasa 20 mei 2025 resmi di mintai keterangan oleh unit Direskrimum Polda Lampung berlangsung dengan sebagaimana mestinya.
Di ketahui pemeriksaan hari ini oleh unit Direskrimum Polda Lampung dengan memintai keterangan korban dan saksi, terkait laporan inisial N (22) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C yang terjadi JL LINTAS TENGAH SUMATRA Waytuba, kabupaten Waykanan, Lampung pada hari Sabtu 10 mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dengan terlapor inisial B salah satu oknum polisi yang bertugas di polres Waykanan.
“Hari ini kami di panggil ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan korban dan saksi terkait laporan kami pada 15 mei 2025 ke SPKT Polda Lampung,”ucap saksi.
Dia berharap kepada kepolisian Polda Lampung menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Harapan saya pemanggilan / pemeriksaan lanjutan (bagian: 1) oleh unit Direskrimum Polda Lampung yang pertama ini dapat memberikan penegakan hukum secara tegas dan transparan,”pungkasnya.





