GarudaExpres.id-Bengkalis, Riau,garuda express. Id– Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di wilayah konsesi PT SPA Blok GSK. Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, atas arahan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, memimpin operasi yang menghasilkan penangkapan seorang tersangka, HZ, terkait penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil.
Operasi pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 14.00 WIB, melibatkan dua tim: tim patroli illegal logging dan tim perambahan hutan. Tim patroli illegal logging awalnya tidak menemukan aktivitas, namun berdasarkan informasi dari petani setempat dan evaluasi tim, lokasi operasi dialihkan. Tim perambahan hutan menemukan delapan orang (tujuh pria dan satu wanita) yang sedang menggarap lahan.
Mereka mengaku sebagai pemilik lahan dan pekerja, dan menyebutkan telah membeli lahan dari HZ. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, HZ ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi peta planologi PT SPA dan kronologi kejadian.
HZ dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal-pasal yang dikenakan akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses hukum.
Ferdy





