garudaexpres.id—PALI, 27 Februari 2026 — Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Syafri, menyampaikan kritik keras dan terbuka kepada PT Pertamina Hulu Rokan beserta bagian perusahaanya PT Pertamina EP Pendopo Field, khususnya wilayah operasional Zona 4, atas insiden kebocoran dan kebakaran pipa gas yang terjadi di desa talang akar wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Syafri menilai insiden tersebut merupakan peristiwa serius yang tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, peristiwa kebocoran pipa yang sampai memicu kebakaran dan menimbulkan kepanikan masyarakat adalah sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan infrastruktur energi di tengah permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi kejadian, kebocoran pipa gas diduga telah terjadi sejak beberapa waktu sebelum insiden kebakaran. Warga mengaku sudah mencium bau gas yang menyengat di sekitar titik lokasi pipa dan merasa khawatir akan potensi bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Menurut keterangan masyarakat, kebocoran diduga terjadi akibat kondisi pipa yang sudah mengalami korosi dan rapuh karena faktor usia pemakaian. Kondisi tersebut menyebabkan gas keluar dari jaringan pipa dan menyebar ke lingkungan sekitar permukiman warga.
Warga sekitar disebut telah melaporkan kebocoran tersebut kepada pihak Pertamina. Namun, menurut Syafri, langkah penanganan yang dilakukan terkesan lamban dan tidak menunjukkan tindakan antisipasi yang cepat terhadap potensi bahaya yang sudah jelas terlihat.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa bau gas sudah tercium cukup lama sebelum kejadian kebakaran. Laporan sudah disampaikan kepada pihak bersangkutan, tetapi penanganannya terkesan lamban dan kurang responsif terhadap keselamatan warga,” ujar Syafri.w
Kondisi kebocoran gas yang semakin membesar akhirnya memicu kebakaran di sekitar titik pipa yang bocor. Setelah kejadian tersebut terjadi dan menimbulkan kepanikan masyarakat, barulah pihak Pertamina turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat.
Menurut informasi yang diterima PGK PALI, pihak perusahaan kemudian melakukan upaya evakuasi dan menyatakan akan mengganti pipa yang mengalami kebocoran tersebut dengan pipa baru.
“Pertamina baru terlihat bergerak serius setelah terjadi kebakaran. Padahal masyarakat sudah lebih dahulu memberikan peringatan melalui laporan kebocoran. Ini yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian yang harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Syafri menegaskan bahwa sebagai operator kegiatan hulu minyak dan gas di wilayah tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh fasilitas operasional berada dalam kondisi aman, layak, dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya dugaan kelemahan serius dalam beberapa aspek mendasar, antara lain:
Sistem pengawasan operasional yang belum maksimal
Standar keselamatan industri yang perlu dievaluasi
Perawatan dan kelayakan infrastruktur yang dipertanyakan
Sistem mitigasi risiko terhadap masyarakat yang belum memadai.
“Kami mempertanyakan secara serius, apakah seluruh jaringan pipa yang dikelola PT Pertamina EP Pendopo Field benar-benar telah melalui pengujian kelayakan secara berkala dan pengawasan maksimal, atau justru ada pembiaran terhadap infrastruktur yang sudah tidak layak operasi,” ujarnya.
Syafri menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara maupun pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencegah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin keselamatan manusia.
“Jika terbukti terjadi kelalaian, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi pelanggaran hukum yang serius. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ancaman keselamatan rakyat,” tegasnya.
DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten PALI secara resmi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 dan PT Pertamina EP Pendopo Field, yaitu:
1. Memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik terkait insiden kebocoran dan kebakaran pipa
2. Melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh jaringan pipa di wilayah operasional PALI
3. Mengganti seluruh infrastruktur yang sudah tidak layak operasi
4. Menjamin keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama operasional perusahaan
5. Bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, baik terhadap masyarakat maupun lingkungan
Dalam pernyataan penutupnya, Syafri menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan prinsip tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada kelalaian, tidak boleh ada pembiaran, dan tidak boleh ada pengabaian terhadap risiko yang mengancam masyarakat,” tambah Syafri.
Ia juga menegaskan bahwa PGK PALI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada jaminan nyata terhadap keamanan masyarakat.
“Jika kehadiran perusahaan justru terus menghadirkan ancaman bagi masyarakat dan lingkungan, maka kami menyatakan dengan tegas lebih baik PT Pertamina mengevaluasi total operasionalnya di PALI, bahkan bila perlu angkat kaki dari daerah ini. PALI bukan wilayah yang bisa dijadikan tempat mengambil keuntungan tanpa menjamin keselamatan rakyat,” tegasnya.
Syafri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PGK PALI akan terus mengawal persoalan ini secara serius hingga masyarakat mendapatkan kepastian perlindungan dan keselamatan yang nyata.





