[gspeech]
Potensi Lakukan Kejahatan di Belitang, 2 Warga Muncak Kabau di Tangkap Polisi Setelah Kedapatan Membawa Senpira, Konci Leter T dan Sajam Saat Melintas di Pujorahayu
Martapura, Garuda Expres.id –Jalan Desa Pujorahayu, kecamatan Belitang menjadi saksi pengungkapan secara fakta oleh pihak polsek Belitang 1 (satu) dalam pengungkapan 2 orang warga Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja diduga membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) buah Senjata api rakitan jenis revorver dan 2 (dua) bilah senjata tajam.

Itu, terungkap pada Rabu 01 april 2026 sekira pukul 17.30 wib, saat personel mapolsek Belitang 1 (satu) melakukan kegiatan rutin hunting antisifasi kejahatan malam hari’ di Jalan Desa Pujo Rahayu, kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kanit Reskrim polsek Belitang 1 (satu) Ipda Krisna Sandi mengutarakan bahwa memang gerak gerik dua orang tersebut mencurigakan, lalu langsung melakukan tindakan respon spontan pemeriksaan, benar saja 2 orang laki-laki tersebut membawa Senpira dan 2 bilah senjata tajam.
“Selanjutnya langsung di bawa ke mapolsek untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” Ucapnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi kapolsek Belitang 1 (satu) AKP Johan Safri melalui Kasi Humas KOMPOL H.Edi Arianto, menerangkan benar telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Pelaku inisial (Nop) 24 tahun dan rekannya (J) 30 tahun.
“Diduga Karena didapati membawa 1(satu) Pucuk Senjata api dan 2 (dua) bilah senjata tajam pada Pelaku, itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu 01 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib,” Tutur kapolres.

Diketahui saat ini barang bukti yang di amankan dari Nop 24 tahun 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, dengan panjang + 25 cm, bergagang kayu warna coklat dengan 3 (tiga) butir peluru (2 butir aktif dan 1 butir kosong) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau (kujang) berwarna silver bergagang kayu warna coklat, dengan panjang + 29 cm dan bersarung kulit warna coklat.
Dan dari pelaku inisial (J) 30 tahun dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu 2 (Dua) bilah senjata tajam jenis Pisau Komando masing-masing dengan panjang 30 cm dan 17 cm bergagang Stanlis dan bersarung kulit Warna Coklat dan 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah besi berbentuk gepeng.
AKBP Adik Listiyono mengatakan pasal yang disangkakan, setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan senjata api dan amunisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, (Pelaku NOP 24 tahun).
“Dan Setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan senjata penikam atau penusuk, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Pelaku J 30 tahun), ” Tutupnya.
Post Views: 125