garudaexpres.id—PALI – Aktivis Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI, Syafri, menyoroti penangkapan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan pemerasan atau suap proyek senilai Rp10 miliar. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Wakil Bupati PALI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Syafri, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pribadi seorang pejabat, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten PALI.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kejaksaan. Namun, sebagai kepala daerah, Bupati PALI tidak boleh memilih diam di tengah kegelisahan masyarakat. Sampai hari ini publik belum melihat adanya pernyataan resmi yang menjelaskan sikap pemerintah daerah terhadap persoalan yang menimpa wakil bupati,” tegas Syafri.
Ia menilai diamnya pemerintah daerah berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Syafri meminta Asgianto selaku Bupati PALI untuk segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah sedang berusaha menghindari tanggung jawab moral. Jabatan publik adalah amanah rakyat, sehingga ketika salah satu pucuk pimpinan daerah tersandung persoalan hukum, rakyat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan transparan,” tambah syafri
Lebih lanjut, Syafri menegaskan bahwa dugaan praktik suap, gratifikasi, ataupun pemerasan proyek tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan peringatan keras bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi pada siapa saja yang memiliki jabatan dan kewenangan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kekuasaan tanpa integritas akan melahirkan penyimpangan. Siapa pun yang diberi amanah jabatan, baik kepala daerah, wakil kepala daerah, pejabat OPD, maupun pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap proyek dan kebijakan publik, harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakannya di hadapan hukum,” lanjut Syafri.
FPR juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Kejati Sumsel sendiri menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
“Jangan ada tebang pilih. Jika memang ada pihak lain yang ikut menikmati, memfasilitasi, atau mengetahui praktik tersebut, maka seluruhnya harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat PALI membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” tutup Syafri.
Syafri mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten PALI.





