Warga Bantan Apresiasi Atas Penangkapan Pencuri Meresahkan Oleh Polsek BP Peliung, Ini Beritanya

[gspeech]

OKU Timur,Sumsel – Warga masyarakat Desa Bantan apresiasi kinerja Polsek Buay Pemuka Peliung , Polres OKU Timur dalam pengungkapan kasus pencurian meresahkan di wilayah hukumnya.

 

Secara Fakta Polsek BP Peliung mendapatkan kiriman papan ucapan dari warga masyarakat Desa Bantan, kecamatan BP Peliung atas ungkap kasus pencurian meresahkan di wilayah Desa Bantan.

 

Kapolsek BP Peliung melalui Kanit Intelkam mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di halaman pabrik yang beralamat di Dusun 5 (lima) Desa Bantan, kecamatan Buay Pemuka Peliung kabupaten OKU Timur, Sumsel.

 

“Kejadian tersebut terjadi pada minggu 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib, dengan Korban
saudara Sawaludin alias mang Din asal Desa Bantan, kecamatan Buay Pemuka Peliung, kabupaten OKU Timur,”ucap Aiptu Ibnu.


Adapun ‎Kronologi kejadian yaitu ‎pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira PKL 02.00 Wib korban mengecek dan mengontrol jemuran jagung milik korban di halaman pabrik namun setiba korban mendapati terpal penutup jagung korban tersebut telah terbuka dan pipil jagung di dalamnya telah hilang selanjutnya korban pun melihat ada ceceran jagung di tanah dan ceceran jagung tersebut mengikuti jalan sehingga korban pun mengikuti ceceran jagung tersebut dan sampai ke sebuah rumah milik terduga pelaku inisial H, mengetahui hal tersebut korban pun mencurigai inisial H adalah pelaku dari pencurian jagung milik korban tersebut sebab yang korban ketahui pelaku hanyalah pengangguran dan tidak memiliki lahan jagung.

 

Selanjutnya pada keesokan harinya korban kembali mendatangi rumah inisial H untuk menanyakan apakah jagung milik korban berada di rumah tersebut, dan pada saat itu korban bertemu dengan bapak pelaku dan korban pun menjelaskan maksud korban ingin memeriksa rumah tersebut namun orang tua pelaku mengatakan jika inisial H sedang tidur dan dirumah nya tersebut tidak terdapat jagung yang korban cari.

 

Lebih mendalam namun korban tidak puas dengan penjelasan tersebut dan ingin masuk ke rumahnya namun bapak pelaku tidak mengijinkannya sehingga korban pun menemui kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut selanjutnya kepala Desa menyarankan korban untuk memastikan apakah jagung korban tersebut benar – benar ada di sana jika benar korban di sarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Lebih lanjut korban pun kembali mendatangi rumah inisial H dan langsung bertanya kepada inisial H apakah dirinya telah mengambil jagung milik korban dan menyimpannya di rumah nya namun pelaku menolak dan mengatakan jika dirinya tidak mengambilnya dan di rumahnya tidak ada jagung yang korban maksudkan tersebut.

 

Selanjutnya korban pun meminta ijin untuk masuk ke dalam rumah nya dan memeriksa apakah benar jagung korban tersebut ada di rumah tersebut namun inisial H menolaknya dan pergi meninggalkan korban.

 

Selanjutnya pada selasa 07 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib korban melihat inisial H menjemur jagung di dekat rumah nya dengan beralaskan terpal biru milik korban yang juga turut hilang, melihat hal tersebut korban pun yakin jika jagung tersebut milik korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Pemuka Peliung untuk di tindak Lanjuti‎.

 

Dengan Laporan dari Korban Polsek BP Peliung inisial H langsung di lakukan penangkapan oleh anggota Polsek Buay Pemuka Peliung dan selanjutnya di serahkan ke Polres OKU Timur bagian Unit Pidum untuk di lakukan proses lebih lanjut.

 

“Adapun inisial H ditangkap di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti,”imbuh Kapolsek.

 

Pada saat menjalani Interogasi di Polsek Buay Pemuka Peliung pelaku inisial H mengakui perbuatannya jika benar dirinya telah melakukan pencurian di tumpukan jagung sebanyak 5 (lima) buah yg sudah di pipili.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *