MANDEK!! LP Korban Kasus Penipuan di Belitang Dingin, Kuasa Hukum Desak Kinerja Satreskrim Polres OKU Timur: Akan Kami Teruskan Ke Polda Sumsel

[gspeech]

OKU Timur, Garudaexpres.id, Sumsel –  Adv.Sandi Kurniawan SH dan kawan-kawan mempertanyakan kejelasan kinerja satreskrim polres OKU Timur dalam dugaan laporan penipuan yang menyerat inisial (s) mantan anggota DPRD Sumsel pemilihan kabupaten OKU Timur yang hingga kini belum ada kejelasan, molor.

Bacaan Lainnya

Sandi Kurniawan SH mengungkapkan kepada portal media ini saat di konfirmasi bahwa pada 14 Agustus 2025 hingga hari ini belum ada kejelasan yang akurat dan dia mempertanyakan kinerja sat Reskrim polres OKU Timur yang terkesan lamban dan terindikasi membiarkan.

Sandi juga menegaskan komitmen tim untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

“Hingga saat ini kasus itu sudah sangat lama, dan kami akan meneruskannya ke polda Sumsel saja,” ucapnya kepada reporter.

Sandi juga menegaskan komitmen tim untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepada petinggi polri / kapolri melalui Kapolda Sumsel agar kinerja Anggotanya di bawah lebih optimal dan profesional dalam bekerja.

Sandi Kurniawan SH selaku penasehat hukum mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak salah langkah.

Kami berharap penyidik obyektif dan tegas. Jangan sampai kasus pidana yang jelas-jelas terpenuhi unsurnya ini dipoles menjadi perkara perdata “Korban punya hak untuk mendapatkan keadilan, dan masyarakat berhak melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,”tuturnya.

Septiani SH selaku penasehat hukum menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polres OKU Timur atas nama pengusaha Heriyanto memiliki nilai kerugian yang jauh lebih besar, sebesar Rp 1,8 miliar. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena nilai kerugiannya sendiri sudah melebihi gabungan tiga laporan di Polda Sumsel.

Sandi Kurniawan SH, Septiani SH, Muhamad Khoiry Lizani, SH dan Sri Agria Sekar Retno, SH menyatakan ini murni Pidana bukan sengketa kontrak, jika dilihat dari konstruksi hukumnya kasus ini jauh dari sengketa kontrak biasa.

“Bukti yang ada menunjukkan pola yang sama, membangun kepercayaan lewat pembayaran awal lalu berhenti membayar ketika barang dalam jumlah besar dikirim. Bahkan sampai menyerahkan cek kosong yang tidak bisa dicairkan dalam hukum pidana, ini masuk unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” terang Tim.

Ia menambahkan, alasan menggeser perkara ini ke ranah perdata kerap digunakan sebagai tameng oleh pelaku penipuan untuk menghindari jerat hukum pidana.

Dan mereka menyampaikan kekecewaan kepada unit sat Reskrim polres OKU Timur yang lambat dalam penanganan kasus ini dan belum ada kepastian hingga kini, dan mereka akan meneruskan perkara ini ke Polda Sumsel.

“Kami tidak akan membiarkan narasi ini berkembang kalau bukti niat jahat sudah ada sejak awal transaksi, ini jelas bukan perdata,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *