[gspeech]
PALEMBANG — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel setelah terlibat dalam keributan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sukarami, Kota Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian. Dalam kejadian itu, korban berinisial PJ (43) mengalami luka tusuk pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah.






